Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dicantumkan dalam peta laut dan petunjuk pelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
