Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu, ditetapkan sistem rute yang meliputi: a. bagan pemisah lalu lintas (traffic separation scheme); b. rute dua arah (two way routes); c. garis haluan yang dianjurkan (recommended tracks); d. rute air dalam (deep water routes); e. daerah yang harus dihindari (areas to be avoided); f. daerah lalu lintas pedalaman (inshore traffic zones); g. daerah kewaspadaan (precaution areas); dan h. daerah putaran (roundabouts); (2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. kondisi alur-pelayaran di laut; dan b. pertimbangan kepadatan lalu lintas. (3) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan faktor-faktor sebagai berikut: a. keberadaan sistem rute di area yang akan ditetapkan; b. keadaan traffic kapal dan kemungkinan perubahan kondisi traffic; c. keberadaan area penangkapan ikan; d. keberadaan serta kemungkinan perkembangan eksplorasi lepas pantai, eksploitasi sea bed dan sub- soil; e. keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Hydographic Survey dan peta laut; f. keadaan geografis; dan g. keberadaan serta kemungkinan perkembangan daerah konservasi.
Koreksi Anda