Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu, ditetapkan sistem rute yang meliputi:
a. bagan pemisah lalu lintas (traffic separation scheme);
b. rute dua arah (two way routes);
c. garis haluan yang dianjurkan (recommended tracks);
d. rute air dalam (deep water routes);
e. daerah yang harus dihindari (areas to be avoided);
f. daerah lalu lintas pedalaman (inshore traffic zones);
g. daerah kewaspadaan (precaution areas); dan
h. daerah putaran (roundabouts);
(2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran di laut; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhitungkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. keberadaan sistem rute di area yang akan ditetapkan;
b. keadaan traffic kapal dan kemungkinan perubahan kondisi traffic;
c. keberadaan area penangkapan ikan;
d. keberadaan serta kemungkinan perkembangan eksplorasi lepas pantai, eksploitasi sea bed dan sub- soil;
e. keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Hydographic Survey dan peta laut;
f. keadaan geografis; dan
g. keberadaan serta kemungkinan perkembangan daerah konservasi.
Koreksi Anda
