Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran di laut yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha.
(2) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Koreksi Anda
