Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran di laut yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha. (2) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id