Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan dengan: a. pengukuran kedalaman; dan b. pemantauan timbulnya hambatan pelayaran. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Distrik Navigasi setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id