Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
a. pengukuran kedalaman; dan
b. pemantauan timbulnya hambatan pelayaran.
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Distrik Navigasi setempat.
Koreksi Anda
