Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi:
a. berkala tiap tahun sekali; dan
b. sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
