Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. berkala tiap tahun sekali; dan b. sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda