Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. penetapan sistem rute; b. tata cara berlalu lintas; c. penetapan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; d. pemuatan ke dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran; dan e. diumumkan oleh instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemetaan laut.
Koreksi Anda