Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penetapan sistem rute;
b. tata cara berlalu lintas;
c. penetapan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. pemuatan ke dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran;
dan
e. diumumkan oleh instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemetaan laut.
Koreksi Anda
