Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b meliputi:
a. survei hidrografi;
b. penyusunan desain teknis;
c. penyusunan metode kerja; dan
d. penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Kegiatan survei hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. peta bathimetric;
b. pola arus;
c. pasang surut; dan
d. jenis dasar perairan.
(3) Kegiatan penyusunan desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. profil/potongan memanjang dan melintang;
b. lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur-pelayaran di laut;
c. slope/kemiringan alur-pelayaran di laut; dan
d. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk.
(4) Kegiatan penyusunan metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. tata cara pelaksanaan pembangunan;
b. penggunaan peralatan; dan
c. jadwal pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda
