Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b meliputi: a. survei hidrografi; b. penyusunan desain teknis; c. penyusunan metode kerja; dan d. penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. (2) Kegiatan survei hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. peta bathimetric; b. pola arus; c. pasang surut; dan d. jenis dasar perairan. (3) Kegiatan penyusunan desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. profil/potongan memanjang dan melintang; b. lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur-pelayaran di laut; c. slope/kemiringan alur-pelayaran di laut; dan d. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk. (4) Kegiatan penyusunan metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. tata cara pelaksanaan pembangunan; b. penggunaan peralatan; dan c. jadwal pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id