Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Pada perencanaan daerah olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, kedalamannya harus ditentukan dengan memperhatikan informasi yang diberikan mengenai under keel clearance.
Koreksi Anda
