Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Pada perencanaan lebar alur dua arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, lebarnya harus ditambah dengan 3 (tiga) atau sampai 5 (lima) kali lebar kapal yang terbesar ditambah dampak penyimpangan karena arus dan/atau angin.
Koreksi Anda
