Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada perencanaan lebar alur dua arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, lebarnya harus ditambah dengan 3 (tiga) atau sampai 5 (lima) kali lebar kapal yang terbesar ditambah dampak penyimpangan karena arus dan/atau angin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id