Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada perencanaan lebar dalam belokan–belokan alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, lebar tambahan untuk lintasannya berdasarkan panjang P dari kapal, jadi 1/8. P²/R, dengan R – radius belokan.
Koreksi Anda