Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Pada perencanaan lebar alur satu arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. lebar dari alur–alur satu arah tidak boleh kurang dari 5 (lima) kali lebar kapal yang terbesar.
Koreksi Anda
