Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada perencanaan lebar alur satu arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. lebar dari alur–alur satu arah tidak boleh kurang dari 5 (lima) kali lebar kapal yang terbesar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Pasal.id