Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada titik mati (point of no return) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. meliputi : a. penyediaan jalur-jalur darurat ke luar alur, khususnya bagi alur- alur yang panjang dan lalu lintas padat. b. jarak antara “titik mati” ke pintu masuk pelabuhan untuk kapal-kapal besar dibuat sependek mungkin.
Koreksi Anda