Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Pada titik mati (point of no return) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. meliputi :
a. penyediaan jalur-jalur darurat ke luar alur, khususnya bagi alur- alur yang panjang dan lalu lintas padat.
b. jarak antara “titik mati” ke pintu masuk pelabuhan untuk kapal-kapal besar dibuat sependek mungkin.
Koreksi Anda
