Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Pada penataan jalur-jalur sempit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a garis mengemudi lurus yang ditandai cukup dengan kepanjangan minimal 5 (lima) kali panjang kapal terbesar pada kedua ujung jalur.
Koreksi Anda
