Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada kegiatan perencanaan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a perlu diperhatikan hal- hal sebagai berikut : a. penataan jalur-jalur sempit; b. titik mati (point of no return); c. lebar alur satu arah; d. lebar dalam belokan-belokan alur; e. lebar alur dua arah; f. daerah olah gerak.
Koreksi Anda