Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi : a. rencana pembangunan alur-pelayaran di laut; dan b. penataan alur-pelayaran di laut. (2) Rencana pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan: a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. perkembangan dimensi kapal dan jenis kapal; c. kepadatan lalu lintas; d. kondisi geografis; dan e. efisiensi jarak pelayaran. (3) Penataan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. ketertiban lalu lintas kapal; b. keselamatan dan keamanan bernavigasi; dan c. perlindungan lingkungan maritim.
Koreksi Anda