Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi :
a. rencana pembangunan alur-pelayaran di laut; dan
b. penataan alur-pelayaran di laut.
(2) Rencana pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. perkembangan dimensi kapal dan jenis kapal;
c. kepadatan lalu lintas;
d. kondisi geografis; dan
e. efisiensi jarak pelayaran.
(3) Penataan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. ketertiban lalu lintas kapal;
b. keselamatan dan keamanan bernavigasi; dan
c. perlindungan lingkungan maritim.
Koreksi Anda
