Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda