Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pengawasan.
Koreksi Anda
