Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut dilakukan untuk : a. ketertiban lalu lintas kapal; b. memonitor pergerakan kapal; c. mengarahkan pergerakan kapal; dan d. pelaksanaan hak lintas damai kapal-kapal asing.
Koreksi Anda