Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut dilakukan untuk :
a. ketertiban lalu lintas kapal;
b. memonitor pergerakan kapal;
c. mengarahkan pergerakan kapal; dan
d. pelaksanaan hak lintas damai kapal-kapal asing.
Koreksi Anda
