Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Teks Saat Ini
Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dalam Pasal 2, Menteri wajib MENETAPKAN :
a. alur-pelayaran di laut;
b. sistem rute;
c. tata cara berlalu lintas; dan
d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Koreksi Anda
