Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm68 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dalam Pasal 2, Menteri wajib MENETAPKAN : a. alur-pelayaran di laut; b. sistem rute; c. tata cara berlalu lintas; dan d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Koreksi Anda