Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
Untuk lulusan program pendidikan profesi di Bidang Pelayaran dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
