Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk lulusan program pendidikan profesi di Bidang Pelayaran dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Pasal.id