Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Lulusan program pendidikan vokasi di bidang Pelayaran dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar.
(2) Jenis gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Ahli Pratama (AP) bagi lulusan Program diploma satu;
b. Ahli Muda (AMa) bagi lulusan Program diploma dua;
c. Ahli Madya (AMd) bagi lulusan Program diploma tiga;
d. Sarjana Sains Terapan (S.S.T) diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian bagi lulusan Program diploma empat.
(3) Jenis gelar pendidikan vokasi pada program Magister Studi Terapan di bidang pelayaran memakai gelar Magister Sains Terapan (M.S.T).
(4) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditempatkan di belakang nama pemilik.
Koreksi Anda
