Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIP berperan aktif menggalang kerjasama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat mendayagunakan STIP sebagai pusat Penelitian atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) STIP dapat mendayagunakan fasilitas Penelitian di Kementerian Perhubungan. (4) Pemerintah memfasilitasi kerja sama dan kemitraan antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang Penelitian.
Koreksi Anda