Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. (3) Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. (4) Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh hak paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.
Koreksi Anda