Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bermanfaat untuk:
a. pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran;
b. peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e. perubahan Masyarakat INDONESIA menjadi Masyarakat berbasis pengetahuan.
(2) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh STIP, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil Penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh hak paten yang dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
