Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bermanfaat untuk: a. pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran; b. peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa; c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa; d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan e. perubahan Masyarakat INDONESIA menjadi Masyarakat berbasis pengetahuan. (2) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh STIP, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (3) Hasil Penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh hak paten yang dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Pasal.id