Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Penelitian di STIP diarahkan untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
Koreksi Anda
