Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Pola penerimaan peserta didik baru program diploma empat STIP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik program diploma empat STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik program diploma empat STIP apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
