Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa Studi diploma satu diselenggarakan dalam 2 (dua) semester sampai dengan 4 (empat) semester. (2) Masa Studi diploma dua diselenggarakan dalam 4 (empat) semester sampai dengan 6 (enam) semester. (3) Masa Studi diploma tiga diselenggarakan dalam 6 (enam) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester. (4) Masa Studi diploma empat dan strata satu diselenggarakan dalam 8 (delapan) semester sampai dengan 14 (empat belas) semester. (5) Masa Studi Magister Terapan di bidang pelayaran diselenggarakan dalam 4 (empat) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester. (6) Masa Studi pendidikan profesi di bidang pelayaran diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda