Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Masa Studi diploma satu diselenggarakan dalam 2 (dua) semester sampai dengan 4 (empat) semester.
(2) Masa Studi diploma dua diselenggarakan dalam 4 (empat) semester sampai dengan 6 (enam) semester.
(3) Masa Studi diploma tiga diselenggarakan dalam 6 (enam) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester.
(4) Masa Studi diploma empat dan strata satu diselenggarakan dalam 8 (delapan) semester sampai dengan 14 (empat belas) semester.
(5) Masa Studi Magister Terapan di bidang pelayaran diselenggarakan dalam 4 (empat) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester.
(6) Masa Studi pendidikan profesi di bidang pelayaran diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
