Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban normal belajar mahasiswa/taruna adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester. (2) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mahasiswa/taruna wajib menempuh beban belajar paling sedikit: a. 36 (tiga puluh enam) sks untuk program diploma satu; b. 72 (tujuh puluh dua) sks untuk Program diploma dua; c. 108 (seratus delapan) sks untuk Program diploma tiga; d. 144 (seratus empat puluh empat) sks untuk program diploma empat dan program sarjana; e. 36 (tiga puluh enam) sks untuk program profesi; dan f. 72 (tujuh puluh dua) sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu. (3) Masa studi terpakai bagi mahasiswa/taruna dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu; b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua; c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga; d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana; e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; f. 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat.
Koreksi Anda