Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terdiri atas :
a. Program Studi Nautika;
b. Program Studi Teknika; dan
c. Program Studi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
(2) Program studi Magister Terapan dan profesi di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dan ayat
(3), disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
