Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jika memenuhi syarat pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas :
a. Program Diploma satu;
b. Program Diploma dua;
c. Program Diploma tiga; dan
d. Program Diploma empat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melaksanakan Program Magister Terapan di bidang pelayaran.
(3) Selain pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program studi untuk pendidikan profesi di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
