Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Indeks Prestasi merupakan hasil penilaian dari satu jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diperoleh melalui sidang yudisium dan ditetapkan oleh Ketua berdasarkan kriteria kelulusan yang diatur dalam pedoman pendidikan.
(3) Pedoman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua atas persetujuan Senat STIP.
Koreksi Anda
