Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen. (2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian thesis, dan ujian kertas kerja. (3) Untuk program Diploma IV dan Program Sarjana disyaratkan penulisan skripsi, untuk Program Magister Terapan disyaratkan penulisan thesis, untuk Program Doktor Terapan disyaratkan penulisan Disertasi. (4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E, yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan O. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Pasal.id