Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
Tata cara penyelenggaraan perkuliahan terdiri dari:
a. perkuliahan di kelas;
b. praktikum simulator dan laboratorium;
c. praktek laut (Prala) dan praktek darat (Prada);
d. pembangunan karakter peserta didik;
e. ceramah atau kuliah umum;
f. kunjungan lapangan;
g. seminar dan/atau loka karya; dan
h. penelitian dan pengabdian masyarakat.
Koreksi Anda
