Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan ko-kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta didik. (2) Kegiatan-ekstra kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan dan pengembangan bakat peserta didik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Pasal.id