Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum untuk penyelenggaraan program pendidikan vokasi dan/atau profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program dan jenjang pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan dengan berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Bobot mata kuliah dalam kegiatan akademik lain diukur dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dan penyelenggaraan perkuliahan didasarkan atas Sistem Kredit Semester (SKS).
(4) Beban SKS dan masa studi maksimal untuk menyelesaikan suatu program pendidikan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
