Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalender Akademik STIP ditetapkan setiap tahun oleh Ketua dengan mempertimbangkan usulan Senat. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester. (3) Ketentuan Libur di luar kalender akademik diatur oleh Ketua. (4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira.
Koreksi Anda