Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Kalender Akademik STIP ditetapkan setiap tahun oleh Ketua dengan mempertimbangkan usulan Senat.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(3) Ketentuan Libur di luar kalender akademik diatur oleh Ketua.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira.
Koreksi Anda
