Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan vokasi diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan STIP, tujuan program studi, lingkup keilmuan program studi, kompetensi, tantangan lokal,
regional dan global serta paling sedikit memenuhi standar nasional perguruan tinggi.
(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan teknologi di tingkat nasional, regional dan internasional.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi ditetapkan dengan peraturan Senat.
Koreksi Anda
