Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen dan mahasiswa. (2) Perwujudan otonomi keilmuan pada STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan keputusan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Pasal.id