Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen dan mahasiswa.
(2) Perwujudan otonomi keilmuan pada STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan keputusan Senat.
Koreksi Anda
