Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik setiap dosen dan mahasiswa harus bertanggung jawab secara pribadi atas norma dan kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, dosen, dan mahasiswa harus mengupayakan agar kegiatan tersebut dan hasilnya tidak merugikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran baik secara langsung dan tidak langsung.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dapat mengizinkan penggunaan sumber daya Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran sepanjang kegiatan tersebut bermanfaat.
(4) Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan vokasi dan/atau profesi di bidang Pelayaran.
(5) Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan di luar Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dengan pertimbangan tertentu.
(6) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik Senat Sekolah Tinggi Ilmu
Pelayaran dapat berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
Koreksi Anda
