Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pada STIP berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan kebebasan yang dimiliki dosen dan mahasiswa untuk bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di STIP sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Koreksi Anda
