Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIP memiliki visi, misi dan tujuan yang menjadi arah dan acuan pengembangan. (2) Visi STIP menjadi institusi pendidikan pelayaran bertaraf internasional yang menghasilkan sumber daya manusia pelayaran profesional. (3) Misi STIP, yaitu: a. meningkatkan penyelenggaraan pendidikan untuk penguasaan kompetensi ilmu pelayaran yang bertaraf internasional berbasis metodologi modern dan teknologi informasi; b. meningkatkan pelaksanaan penelitian ilmiah dan pengabdian masyarakat guna pengembangan industri pelayaran; c. meningkatkan pembangunan karakter peserta didik untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang pelayaran yang prima, professional dan beretika; d. mengembangkan dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; e. peningkatan tatakelola administrasi pendidikan yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem manajemen mutu terpadu. (4) Tujuan STIP, yaitu: a. menghasilkan lulusan di bidang pelayaran yang memiliki kompetensi bertaraf internasional; b. menghasilkan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi perkembangan industri pelayaran; c. menghasilkan lulusan yang prima, professional dan beretika; d. memiliki sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan yang modern dan selalu mengikuti perkembangan industri pelayaran; e. tercapainya sistem tata kelola administrasi pendidikan yang transparan dan akuntabel dengan sistem manajemen mutu terpadu.
Koreksi Anda