Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Busana akademik merupakan pakaian seragam untuk pimpinan, guru besar dan wisudawan.
(2) Busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pimpinan, yaitu pakaian seragam PDU 1, PDU 2 dan PDH.
(3) Pakaian seragam bagi peserta didik PDU 1, PDU 2, PDP dan PDH.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan pakaian seragam diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua STIP.
Koreksi Anda
