Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) STIP mempunyai Hymne dan Mars.
(2) Hymne dan Mars STIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hymne dan mars diatur dengan peraturan Ketua STIP.
Koreksi Anda
