Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera STIP disebut Pataka. (2) Pataka STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk 4 (empat) persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya. (3) Pataka STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berwarna dasar biru tua yang melambangkan kemampuan STIP untuk menjangkau keseluruhan unsur komponen pelayaran di seluruh dunia. (4) Di tengah-tengah Pataka terdapat lambang STIP. (5) Di atas lambang tertulis kalimat STIP agak cembung ke atas dan di bawah lambang tertulis lokasi STIP yaitu Jakarta. (6) Di sekeliling Pataka terdapat rumbai-rumbai berwarna kuning emas. (7) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda