Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Statuta STIP adalah anggaran dasar dan pedoman penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi STIP. 2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu pelayaran maksimal setara dengan program sarjana. 3. Pendidikan Profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. 4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Instruktur atau pelatih adalah pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan. 7. Sivitas akademika STIP adalah satuan yang terdiri atas pendidik dan Taruna, mahasiswa atau perwira siswa STIP. 8. Taruna STIP adalah peserta didik yang terdaftar di STIP dalam diklat pembentukan pada jenis pendidikan vokasi. 9. Alumni adalah seseorang yang lulus pendidikan dari Akademi IImu Pelayaran (AlP), Pendidikandan Latihan Ahli Pelayaran (PLAP), dan Sekolah Tinggi IImu Pelayaran (STIP) pada program Strata A, Strata B, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana Strata 2, yang diselenggarakan oleh STIP, serta pemegang gelar Doktor Honoris Causa dari STIP atau yang ditetapkan oleh Ketua STIP atas pertimbangan senat STIP. 10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan. 11. Organ STIP adalah semua unsur sebagai satu kesatuan dalam struktur organisasi STIP. 12. Senat STIP adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 13. Satuan Pemeriksa Internal (SPI) adalah unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Ketua STIP dengan tugas melakukan pemeriksaan intern Badan Layanan Umum (BLU). 14. Jurusan adalah unsur pelaksana kegiatan akademik dalam satu atau lebih cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 15. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika STIP untuk secara bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan i1mu pengetahuan dan teknologi. 16. Kebebasan Mimbar Akademik adalah bagian dari kebebasan akademik bagi seorang dosen untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dalam forum ilmiah sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. 17. Otonomi Keilmuan adalah keleluasaan dan kewenangan untuk melakukan kegiatan keilmuan dalam rangka usaha untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh sivitas akademika. 18. Gelar kehormatan (Honoris Causa) adalah suatu gelar sebagai wujud penghormatan atas prestasi seseorang yang telah merintis, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kemajuan keilmuan atau keprofesian di bidang pelayaran dalam arti luas. 19. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 20. Pataka STIP adalah bendera kehormatan taruna STIP. 21. Peserta didik STIP adalah taruna/mahasiswa yang terdaftar di STIP Jakarta untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 22. Ketua adalah Ketua STIP merupakan representasi STIP yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan STIP. 23. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 24. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda