Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BRONDONG TERMINAL UMUM TANJUNG PAKIS LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pemanfaatannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm66 Tahun 2014 | Pasal.id