Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BRONDONG TERMINAL UMUM TANJUNG PAKIS LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda