Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BRONDONG TERMINAL UMUM TANJUNG PAKIS LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi, dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 166,34 Ha dan wilayah perairan seluas 82,68 Ha. (2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daratan eksisting Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan seluas 131,622 Ha terdiri atas: 1) dermaga/jetty seluas 0,75 Ha; 2) trestle seluas 0,11 Ha; 3) causeway seluas 0,75 Ha; 4) breakwater seluas 0,04 Ha; 5) warehouse (chemical, coolroom, dan bounded) seluas 2,23 Ha; 6) lapangan penumpukan/staging/open yard/liquid storage seluas 126,6 Ha; 7) main gate facility seluas 0,4 Ha; 8) area perkantoran/office seluas 0,1 Ha; 9) genset dan power house seluas 0,07 Ha; 10) RO Water Treatment seluas 0,1 Ha; 11) jembatan timbang seluas 0,34 Ha; 12) fasilitas pendukung lainnya seluas 0,13 Ha. b. daratan untuk pengembangan Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan seluas 34,718 Ha terdiri atas: 1) dermaga/jetty seluas 18,69 Ha; 2) trestle seluas 8,98 Ha; www.djpp.kemenkumham.go.id 3) warehouse (chemical, coolroom, dan bounded) seluas 0,9 Ha; 4) lapangan penumpukan/staging/open yard/liquid storage seluas 4,2 Ha; 5) fasilitas pendukung lainnya seluas 0,21 Ha; 6) open storage seluas 1,6 Ha. c. kebutuhan wilayah perairan Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1) alur-pelayaran seluas 51 Ha; 2) areal labuh seluas 18,1 Ha; 3) areal kolam putar seluas 4,5 Ha; 4) areal keperluan darurat seluas 9,05 Ha.
Koreksi Anda