Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
