Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda