Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Perawatan Berkala;
c. Seksi Perawatan Berat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
